SEJARAH SINGKAT KADIN SULAWESI SELATAN

Kelahiran KADIN di Indonesia pertama kalinya tidak terlepas dari pengaruh VOC melalui Kammer van Koophandels pada masa itu. Pada era perintisan kemerdekaan kehadiran organisasi dunia usaha di Indonesia ditandai dengan lahirnya SDI atau Syarikat Dagang Islam, yang merupakan cikal bakal berdirinya Kamar Dagang di Indonesia

KADIN Sulawesi Selatan sendiri didirikan pada tanggal 27 Nopember 1972 oleh A.A. Rivai yang menjadi Ketua Umum KADIN Sulsel periode 1972 - 1975 dengan sekretaris Drs. H.M. Jusuf Kalla.

Sesudah A.A. Rivai, yang memangku jabatan Ketua Umum adalah:
1. H. Sjafioddin (1975 - 1982)
2. H.M. Jusuf Kalla (1982 - 1999)
3. H.M. Aksa Mahmud (1999 – 2009)
4. H.M. Zulkarnain Arief (2009 – Sekarang)

KADIN merupakan  sarana   komunikasi   antar  pengusaha  Indonesia,   antara   pengusaha   Indonesia  dengan   pengusaha    Asing  serta   antara  pengusaha   Indonesia  dengan Pemerintah   dalam mengupayakan terciptanya   iklim usaha  yang kondusif,   sehat   dan  dinamis serta   sesuai dengan  prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

TUJUAN BERDIRINYA KADIN SULAWESI SELATAN

  • Membina   dan   mengembangkan   kemampuan,   kegiatan    dan  kepentingan   pengusaha   Indonesia   di bidang  Usaha  Negara,   Usaha Koperasi  dan  Usaha  Swasta  dalam  kedudukannya  sebagai  para pelaku ekonomi Nasional.
  • Menciptakan    dan    mengembangkan     iklim    usaha    dan     dunia     usaha     yang   memungkinkan  terwujudnya  keikutsertaan  yang  seluas-luasnya bagi Pengusaha Indonesia

FUNGSI KADIN SULAWESI SELATAN

Kadin   adalah   induk   Organisasi   Perusahaan dan   Organisasi  Pengusaha  yang  berfungsi  sebagai   wadah komunikasi  dan  konsultasi   antar   para   Pengusaha   Indonesia,    antara   para   Pengusaha   Indonesia   dan  Pemerintah,   dan  antara  para  Pengusaha  Indonesia  dengan  para  pengusaha Asing  mengenai  hal-hal yang berkaitan  dengan  masalah   perdagangan,  perindustrian,  dan  jasa  dalam  arti  luas  yang  mencakup  seluruh kegiatan ekonomi.

MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN SULAWESI SELATAN

  • Mendapatkan peluang-peluang bisnis melalui permintaan produk/ komoditi baik dari dalam maupun  luar negeri yang masuk tiap minggu di Kadin Sulawesi Selatan.
  • Perusahaan anggota Kadin akan terdaftar di database dan web site Kadin Sulawesi Selatan, sehingga pengusaha/ importir dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengetahui perusahaan anggota.
  • Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis dan Kegiatan penting lainnya.
  • Mendapatkan konsultasi bisnis untuk pengembangan usaha terutama bagi UKM seperti Manajemen Usaha, Pemasaran, Perbaikan Mutu/Design, Bimbingan Pembukuan/Keuangan dan lain-lain.
  • Mendapatkan jaringan/mitra bisnis melalui pemanfaatan jaringan kerjasama antara Kadin Propinsi di seluruh Indonesia dan Kadin di seluruh Dunia.
  • Mendapatkan perlindungan sebagai anggota Kadin
  • Mendapatkan informasi bisnis seperti Informasi Pasar, Informasi Harga, Pameran Nasional dan Internasional, Pengumuman Tender, serta Informasi Bisnis lainnya.
  • Mendapatkan layanan promosi usaha melalui Internet, Siaran Info Kadin dan Media lainnya serta melalui Kunjungan Delegasi Pengurus Kadin ke Luar Negeri serta Temu Bisnis dengan Pengusaha Dalam dan Luar Negeri.
  • Layanan-layanan lainnya akan selalu diusahakan demi kemajuan dan kesuksesan usaha para anggotanya.

CARA DAN KELENGKAPAN MENJADI ANGGOTA KADIN

Mengisi formulir keanggotaan dengan biodata perusahaan yang lengkap, obyektif, benar dan mencantumkan secara jelas, bidang usaha dan produk utama perusahaan.
Mendaftar pada Sekretariat Kadin yang terdekat dengan domisili perusahaan di Kotamadya ataupun di Sulawesi Selatan, dan melampirkan copy dokumen perusahaan dan perizinan yang dimiliki.
 
Adapun Kelengkapan Berkas Pendaftaran Anggota yaitu:
- Copy Akte Notaris atau Anggaran Dasar atau Keputusan Pemerintah untuk unit usaha yang berbentuk Fa, PT, CV atau Koperasi;
- Untuk unit usaha yang berbentuk Usaha Perorangan lampirkan Copy bukti diri yang sah dari pemilik/penanggung jawab usaha;
- Surat-surat keterangan atau izin usaha yang dimiliki perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Sulawesi Selatan seperti :

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin operasional lain yang dimiliki.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

IURAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) KADIN 2009

I. Anggota Biasa   - golongan besar  Rp. 175.000,-/tahun
                              ll- golongan kecil     Rp. 100.000,-/tahun
II. Anggota Luar Biasa (Asosiasi)      Rp. 1.200.000,-/tahun

Pendaftaran anggota biasa melalui kadin kabupaten/kota setempat sedangkan ALB (Asosiasi) di Kadin Provinsi Sulawesi Selatan