 |
|
SEJARAH SINGKAT KADIN SULAWESI SELATAN
Kelahiran KADIN di Indonesia pertama kalinya tidak terlepas dari pengaruh VOC melalui Kammer van Koophandels pada masa itu. Pada era perintisan kemerdekaan kehadiran organisasi dunia usaha di Indonesia ditandai dengan lahirnya SDI atau Syarikat Dagang Islam, yang merupakan cikal bakal berdirinya Kamar Dagang di Indonesia
KADIN Sulawesi Selatan sendiri didirikan pada tanggal 27 Nopember 1972 oleh A.A. Rivai yang menjadi Ketua Umum KADIN Sulsel periode 1972 - 1975 dengan sekretaris Drs. H.M. Jusuf Kalla.
Sesudah A.A. Rivai, yang memangku jabatan Ketua Umum adalah:
1. H. Sjafioddin (1975 - 1982)
2. H.M. Jusuf Kalla (1982 - 1999)
3. H.M. Aksa Mahmud (1999 – 2009)
4. H.M. Zulkarnain Arief (2009 – Sekarang)
KADIN merupakan sarana komunikasi antar pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha Asing serta antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah dalam mengupayakan terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehat dan dinamis serta sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
TUJUAN BERDIRINYA KADIN SULAWESI SELATAN
- Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang Usaha Negara, Usaha Koperasi dan Usaha Swasta dalam kedudukannya sebagai para pelaku ekonomi Nasional.
- Menciptakan dan mengembangkan iklim usaha dan dunia usaha yang memungkinkan terwujudnya keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi Pengusaha Indonesia
FUNGSI KADIN SULAWESI SELATAN
Kadin adalah induk Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar para Pengusaha Indonesia, antara para Pengusaha Indonesia dan Pemerintah, dan antara para Pengusaha Indonesia dengan para pengusaha Asing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
MANFAAT MENJADI ANGGOTA KADIN SULAWESI SELATAN
- Mendapatkan peluang-peluang bisnis melalui permintaan produk/ komoditi baik dari dalam maupun luar negeri yang masuk tiap minggu di Kadin Sulawesi Selatan.
- Perusahaan anggota Kadin akan terdaftar di database dan web site Kadin Sulawesi Selatan, sehingga pengusaha/ importir dalam dan luar negeri dapat dengan mudah mengetahui perusahaan anggota.
- Mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, Pameran, Misi Dagang, Seminar/Diskusi Panel/ Lokakarya, Kontak Bisnis dan Kegiatan penting lainnya.
- Mendapatkan konsultasi bisnis untuk pengembangan usaha terutama bagi UKM seperti Manajemen Usaha, Pemasaran, Perbaikan Mutu/Design, Bimbingan Pembukuan/Keuangan dan lain-lain.
- Mendapatkan jaringan/mitra bisnis melalui pemanfaatan jaringan kerjasama antara Kadin Propinsi di seluruh Indonesia dan Kadin di seluruh Dunia.
- Mendapatkan perlindungan sebagai anggota Kadin
- Mendapatkan informasi bisnis seperti Informasi Pasar, Informasi Harga, Pameran Nasional dan Internasional, Pengumuman Tender, serta Informasi Bisnis lainnya.
- Mendapatkan layanan promosi usaha melalui Internet, Siaran Info Kadin dan Media lainnya serta melalui Kunjungan Delegasi Pengurus Kadin ke Luar Negeri serta Temu Bisnis dengan Pengusaha Dalam dan Luar Negeri.
- Layanan-layanan lainnya akan selalu diusahakan demi kemajuan dan kesuksesan usaha para anggotanya.
CARA DAN KELENGKAPAN MENJADI ANGGOTA KADIN
Mengisi formulir keanggotaan dengan biodata perusahaan yang lengkap, obyektif, benar dan mencantumkan secara jelas, bidang usaha dan produk utama perusahaan.
Mendaftar pada Sekretariat Kadin yang terdekat dengan domisili perusahaan di Kotamadya ataupun di Sulawesi Selatan, dan melampirkan copy dokumen perusahaan dan perizinan yang dimiliki.
Adapun Kelengkapan Berkas Pendaftaran Anggota yaitu:
-
Copy Akte Notaris atau Anggaran Dasar atau Keputusan Pemerintah untuk unit usaha yang berbentuk Fa, PT, CV atau Koperasi;
- Untuk unit usaha yang berbentuk Usaha Perorangan lampirkan Copy bukti diri yang sah dari pemilik/penanggung jawab usaha;
- Surat-surat keterangan atau izin usaha yang dimiliki perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Sulawesi Selatan seperti :
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin operasional lain yang dimiliki.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
IURAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) KADIN 2009
I. Anggota Biasa - golongan besar Rp. 175.000,-/tahun
ll- golongan kecil Rp. 100.000,-/tahun
II. Anggota Luar Biasa (Asosiasi) Rp. 1.200.000,-/tahun
Pendaftaran anggota biasa melalui kadin kabupaten/kota setempat sedangkan ALB (Asosiasi) di Kadin Provinsi Sulawesi Selatan
|
|
 |