 |
|
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
KADIN SULAWESI SELATAN
Undang-undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengukuhkan KADIN sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia yang juga mengamanatkan KADIN sebagai wadah komunikasi dan konsultasi pengusaha Indonesia dan antara Pengusaha dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa.
Anggaran dasar KADIN disahkan melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 2006, menyatakan bahwa anggota KADIN adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
VISI KADIN SULAWESI SELATAN
Menciptakan dan mengembangkan iklim ekonomi yang kondusif untuk peningkatan kualitas dan profit dari semua sektor usaha di Sulawesi Selatan
MISI KADIN SULAWESI SELATAN
- Mengembangkan dan mendorong kapasitas, aktivitas dan kompetensi pengusaha di Sulawesi Selatan
- Menciptakan lapangan kerja dan peluang bisnis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Sekretariat KADIN Sulawesi Selatan
Jl. Jend.A.Yani No.23 Makassar-Sulawesi Selatan,
Telp. 0411- 321704, Fax. 0411-326553, 0411-858705.
E-mail: kadin@kadinsulsel.or.id Web: http://www.kadinsulsel.or.id
|
|
 |