Pelaksanaan Sertifikasi KADIN Sulawesi Selatan berdasarkan:

  1. Undang-undang RI Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 16 tahun 2006 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;
  3. Keppres RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
  4. Surat Edaran Kadin Indonesia Nomor 426/DP/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang kegiatan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;
  5. Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No. 500.05/1542/V/Bangda tanggal 27 Agustus 2008;
  6. Surat Kadin Indonesia No. 983/SKI/V/2009, tanggal  14 Mei 2009 tentang Petunjuk Pembentukan Badan Sertifikasi Kadin (BSK) Sulawesi Selatan;
  7. Keputusan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia tentang Pedoman Penerbitan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan

Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui Badan Sertifikasi KADIN Sulsel diperuntukkan bagi Penyedia Jasa/Barang Non-Konstruksi Bidang Usaha:

  1. BIDANG JASA KONSULTASI NON KONSTRUKSI & JASA LAYANAN
  2. BIDANG JASA PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI
  3. BIDANG PEMASOKAN BARANG
  4. BIDANG JASA PENGEMBANGAN REAL ESTATE
  5. BIDANG JASA LAINN

Biaya –Biaya Sertifikasi:

  • Formulir, blangko pendaftaran KTA dan SBU GRATIS
  • Iuran KTA KADIN Rp. 100.000,- (Kecil) dan Rp. 175.000,- (Non-Kecil)
  • Biaya Sertifikasi per Bidang Rp. 35.000,- (Kecil) dan Rp. 50.000,- (Non-Kecil). Per Sub Bidang Rp. 25.000,- (Kecil) dan Rp. 15.000,- (Non-Kecil)


KLIK DISINI UNTUK MELIHAT
DAFTAR PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT
BADAN USAHA (SBU) DARI BADAN SERTIFIKASI KADIN SULSEL