 |
|
Pelaksanaan Sertifikasi KADIN Sulawesi Selatan berdasarkan:
- Undang-undang RI Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Keputusan Presiden RI Nomor 16 tahun 2006 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri;
- Keppres RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Kadin Indonesia Nomor 426/DP/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang kegiatan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Instansi pemerintah;
- Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No. 500.05/1542/V/Bangda tanggal 27 Agustus 2008;
- Surat Kadin Indonesia No. 983/SKI/V/2009, tanggal 14 Mei 2009 tentang Petunjuk Pembentukan Badan Sertifikasi Kadin (BSK) Sulawesi Selatan;
- Keputusan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia tentang Pedoman Penerbitan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan
Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui Badan Sertifikasi KADIN Sulsel diperuntukkan bagi Penyedia Jasa/Barang Non-Konstruksi Bidang Usaha:
- BIDANG JASA KONSULTASI NON KONSTRUKSI & JASA LAYANAN
- BIDANG JASA PEMBORONGAN NON KONSTRUKSI
- BIDANG PEMASOKAN BARANG
- BIDANG JASA PENGEMBANGAN REAL ESTATE
- BIDANG JASA LAINN
Biaya –Biaya Sertifikasi:
- Formulir, blangko pendaftaran KTA dan SBU GRATIS
- Iuran KTA KADIN Rp. 100.000,- (Kecil) dan Rp. 175.000,- (Non-Kecil)
- Biaya Sertifikasi per Bidang Rp. 35.000,- (Kecil) dan Rp. 50.000,- (Non-Kecil). Per Sub Bidang Rp. 25.000,- (Kecil) dan Rp. 15.000,- (Non-Kecil)
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT
DAFTAR PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT
BADAN USAHA (SBU) DARI BADAN SERTIFIKASI KADIN SULSEL
|
|
 |